Tambah Dana Perumahan, Bapertarum PNS Pilih Investasi Sukuk
Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai
Negeri Sipil (Bapertarum PNS) berencana untuk melaksanakan investasi dana yang
dikelola pada instrumen surat berharga syariah negara (SBSN)/Sukuk Negara PBS
(Project Base Sukuk). Rencana tersebut diharapkan dapat mengatasi permasalahan
pendanaan penyediaan perumahan bagi para abdi negara di seluruh Indonesia.
“Kami sangat mengapresiasi rencana investasi
Bapertarum pada instrumen sukuk. Hal itu merupakan salah satu terobosan dalam
pengelolaan dana Bapertarum PNS untuk menyediakan rumah bagi para abdi negara,”
ungkap Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (PUPR), Syarif Burhanuddin di Jakarta, Kamis (16/6).
Dia menjelaskan, rencana investasi dana yang
dikelola Bapertarum PNS ini masih membutuhkan skema serta perencanaan yang
matang. Selain itu juga perlu memenuhi beberapa persyaratan dan dasar hukum,
sehingga tidak melanggar aturan yang ada.
“Saat ini, Bapertarum PNS berada pada kondisi
transisi, mengingat ke depan (institusi ini) diharapkan bisa menjadi Badan
Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Jadi diperlukan grand
design serta
terobosan dari Bapertarum PNS, agar keberadaannya dapat memberikan manfaat,
khususnya dalam penyediaan perumahan bagi abdi negara yang tersebar di seluruh
Indonesia,” kata Syarif menerangkan.
Dia mengatakan, saat ini masih banyak PNS di
Indonesia yang belum memiliki rumah layak huni. Sedangkan dari data yang ada,
pada tahun 2015 lalu, dari target penyediaan perumahan untuk 100.000 PNS baru
terealiasasi sebanyak 7.000 PNS.
“Kami harap tahun 2016 ini PNS yang bisa
memiliki rumah yang layak huni bisa lebih banyak lagi,” harapnya.
Sementara itu, Direktur Utama Pelaksana
Sekretariat Tetap Bapertarum PNS Heroe Soelistiawan mengungkapkan, pihaknya
berharap Bapertarum PNS bisa memberikan manfaat lebih kepada PNS serta terlibat
dalam pengelolaan dana yang dihimpun dari para PNS. Sebab selama ini banyak PNS
di daerah yang mengharapkan agar Bapertarum PNS bisa menyediakan perumahan
untuk dibeli maupun disewa.
Heroe menambahkan, berdasarkan data dari PUPNS
tahun 2015 lalu yang diperoleh dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), diketahui
jumlah PNS yang belum memiliki rumah mencapai 964.000 orang.
“Dari hasil wawancara yang kami lakukan dengan
para PNS di daerah, ternyata banyak yang memberikan masukan agar Bapertarum PNS
bisa menyediakan perumahan bagi PNS. Dan melalui rencana investasi pada Sukuk
ini diharapkan dana Bapetarum PNS bisa dikelola secara efektif sehingga
membantu PNS untuk memiliki rumah impiannya,” pungkasnya.
Sumber : rumah.com

Comments
Post a Comment