Tambah Dana Perumahan, Bapertarum PNS Pilih Investasi Sukuk

Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum PNS) berencana untuk melaksanakan investasi dana yang dikelola pada instrumen surat berharga syariah negara (SBSN)/Sukuk Negara PBS (Project Base Sukuk). Rencana tersebut diharapkan dapat mengatasi permasalahan pendanaan penyediaan perumahan bagi para abdi negara di seluruh Indonesia.
“Kami sangat mengapresiasi rencana investasi Bapertarum pada instrumen sukuk. Hal itu merupakan salah satu terobosan dalam pengelolaan dana Bapertarum PNS untuk menyediakan rumah bagi para abdi negara,” ungkap Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Syarif Burhanuddin di Jakarta, Kamis (16/6).
Dia menjelaskan, rencana investasi dana yang dikelola Bapertarum PNS ini masih membutuhkan skema serta perencanaan yang matang. Selain itu juga perlu memenuhi beberapa persyaratan dan dasar hukum, sehingga tidak melanggar aturan yang ada.
“Saat ini, Bapertarum PNS berada pada kondisi transisi, mengingat ke depan (institusi ini) diharapkan bisa menjadi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Jadi diperlukan grand design serta terobosan dari Bapertarum PNS, agar keberadaannya dapat memberikan manfaat, khususnya dalam penyediaan perumahan bagi abdi negara yang tersebar di seluruh Indonesia,” kata Syarif menerangkan.
Dia mengatakan, saat ini masih banyak PNS di Indonesia yang belum memiliki rumah layak huni. Sedangkan dari data yang ada, pada tahun 2015 lalu, dari target penyediaan perumahan untuk 100.000 PNS baru terealiasasi sebanyak 7.000 PNS.
“Kami harap tahun 2016 ini PNS yang bisa memiliki rumah yang layak huni bisa lebih banyak lagi,” harapnya.
Sementara itu, Direktur Utama Pelaksana Sekretariat Tetap Bapertarum PNS Heroe Soelistiawan mengungkapkan, pihaknya berharap Bapertarum PNS bisa memberikan manfaat lebih kepada PNS serta terlibat dalam pengelolaan dana yang dihimpun dari para PNS. Sebab selama ini banyak PNS di daerah yang mengharapkan agar Bapertarum PNS bisa menyediakan perumahan untuk dibeli maupun disewa.
Heroe menambahkan, berdasarkan data dari PUPNS tahun 2015 lalu yang diperoleh dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), diketahui jumlah PNS yang belum memiliki rumah mencapai 964.000 orang.
“Dari hasil wawancara yang kami lakukan dengan para PNS di daerah, ternyata banyak yang memberikan masukan agar Bapertarum PNS bisa menyediakan perumahan bagi PNS. Dan melalui rencana investasi pada Sukuk ini diharapkan dana Bapetarum PNS bisa dikelola secara efektif sehingga membantu PNS untuk memiliki rumah impiannya,” pungkasnya.
Sumber : rumah.com


Comments

Popular posts from this blog

Investasi Emas Hanya Dengan Modal 5000an

Apa itu FOREX ?

APA ITU REKSADANA