Tambah Dana Perumahan, Bapertarum PNS Pilih Investasi Sukuk
Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum PNS) berencana untuk melaksanakan investasi dana yang dikelola pada instrumen surat berharga syariah negara (SBSN)/Sukuk Negara PBS (Project Base Sukuk). Rencana tersebut diharapkan dapat mengatasi permasalahan pendanaan penyediaan perumahan bagi para abdi negara di seluruh Indonesia. “Kami sangat mengapresiasi rencana investasi Bapertarum pada instrumen sukuk. Hal itu merupakan salah satu terobosan dalam pengelolaan dana Bapertarum PNS untuk menyediakan rumah bagi para abdi negara,” ungkap Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Syarif Burhanuddin di Jakarta, Kamis (16/6). Dia menjelaskan, rencana investasi dana yang dikelola Bapertarum PNS ini masih membutuhkan skema serta perencanaan yang matang. Selain itu juga perlu memenuhi beberapa persyaratan dan dasar hukum, sehingga tidak melanggar aturan yang ada. “Saat ini, Bapertarum PNS berada pada kondisi...